Thursday 8 December 2016

Gambaran Umum Tentang Kabupaten Sumedang dan Pendampingan

1.1       Gambaran Umum Kondisi Geogerafis Wilayah

Keberadaan Kabupaten Sumedang yang terletak antara 06o 34’ 46,18” – 7o 00’ 56,25” Lintang Selatan dan 107o 01’ 45,63” - 108o 12’ 59,04” Bujur Timur.  Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 - 2031 luas wilayah Kabupaten Sumedang adalah 155.872 Ha yang terdiri dari 26 kecamatan dengan 276 desa dan 7 kelurahan. Kecamatan yang paling luas wilayahnya adalah Kecamatan Buahdua yaitu 10.768,28 Ha (6,91%) dan yang paling kecil luas wilayahnya adalah Kecamatan Cisarua yaitu 1.770,74 Ha (1,14 %).
Saat ini Kecamatan dengan desa terbanyak adalah Kecamatan Situraja dengan 15 desa, sedangkan kecamatan dengan desa paling sedikit adalah Kecamatan Sukasari, Cisarua, dan Cibugel, yaitu masing-masing terdiri dari 7 desa. Awaknya Kecamatan Darmarajalah paling terbanyak jumlah desanya,, dikarenakan adanya pembangunan Bendungan Jati Gede, Kec Darmaraja tinggal memiliki 12 Desa yang awalnya 16 desa, sehingga ada sekitar 4 desa yang hilang, selain itu Kec. Wado 1 Desa, dan Kec. Jatinunggal 1 Desa yang hilang. Jadi jumlah total 6 Desa yang hilang  dari dampak Pembangunan Bendungan Jatigede tersebut.
Selain itu Kabupaten Sumedang berbatasan dengan beberapa kabupaten, secara administratif batas wilayah Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut : a. Sebelah Utara : Kabupaten Indramayu b. Sebelah Selata, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, Sebelah Barat : Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Kabupaten Subang, Sebelah Timur : Kabupaten Majalengka dan Kondisi Kependudukan yang Jumlah Penduduk  berdasarkan sensus tahun 2010 diantaranya 1.131.516 jiwa, dengan Jumlah Kepala Keluarga 315.268 KK,  Jumlah Kepala Keluarga Miskin 90.092 KK, Jumlah Penduduk Miskin 295.281 Jiwa
Dalam rangka Implementasi UU tentang Desa Nomor 6 tahun 2014 memandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa,  meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan  mengakui dan mengfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan antara lain dengan pendampingan desa. Pasal 112 ayat (4) UU No. 6/2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. 
 
1.2.        Tujuan Kegiatan  dan Ruanglingkup Pendampingan Desa
Tujuan pendampingan desa sebagaimana dalam Permendesa PDTT nomor 3 tahun 2015  meliputi :
a.  Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
b.  Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif
c.    Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
d.   Mengoptimalkan aset lokal desa serta emansipatoris.

Sedangkan Ruang lingkup pendampingan desa di Kab Sumedang berdasarkan Permendesa PDTT tersebut meliputi :
Jumlah Wilayah pendampingan adalah sebanyqk  26 Kecamatan,  270 Desa  dan 7 Kelurahan. Adapun Pendampingan masyarakat desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat desa, serta pendampingan masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, dan cakupan kegiatan yang didampingi dan  Pemerintah, pemerintah daera propinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat desa melalui pendampingan masyarakat desa yang berkelanjutan termasuk dalam hal penyediaan sumberdaya manusia dan manajemen.  Adapun tugas pendamping desa sebagaimana dalam TOR adalah sebagai berikut :
a. Memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; belakukan bimbingan teknis kepada Pendamping Desa dalam menjalankan tugas-tugas pendampingan desa;
b. Memfasilitasi pelaksanaan kaderisasi dan pengembangan kapasitas bagi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
c. Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pembangunan desa yang dikelola secara partisipatif;
d. Memfasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
e.  Memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu dan partisipatif;
f.    Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan BUMDesa;
g.   Memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan prereview dan mereview peraturan desa;
h. Memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan rangka menyusun regulasi di daerah yang berkaitan dengan pengaturan tentang desa;
i. Memfasilitasi pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa;
j.  Memfasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa;
k. Memfasilitasi kerja sama antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
l.  Memfasilitasi kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
m. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

1.3.  Kegiatan Supervisi
Supervisi merupakan kegiatan inpeksi, pemeriksaan, pengawasan dan penilikan, tetapi kegiatan tersebut dilakukan bersifat humanis dan lebih manusiawi. Krgiatan supervisi bukan untuk mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang di supervisi dapat diketahui kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk diberitahu bagian yang perlu diperbaiki. Secara sistematik, dalam proses pendampingan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan kearah perbaikan situasi kehidupan masyarakat pada  umumnya dan peningkatan mutu program pembangunan dan pemberdayaan pada khususnya
Secara khusus supervisi adalah kegiatan pengawalan atau pembinaan yang dimaksudkan untuk meluruskan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan agar sesuai dengan tujuan, sasaran yang diharapkan dan menentukan tindakan koreksi yang perlu diambil bila terjadi penyimpangan dalam proses yang sedang berjalan; Adanya Monitoring kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk memastikan apakah input atau sumberdaya yang tersedia telah optimal dimanfaatkan dan apakah kegiatan yang telah dilaksanakan telah menghasilkan output, out come, benefit dan imfact yang diharapkan; Evaluasi merupakan kegiatan untuk menilai efisiansi dan efektifitas suatu kegiatan dengan menggunakan indikator-indikator tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi ini dilakukan secara sistematik dan obyektif serta terdiri dari evaluasi sebelum kegiatan dimulai, saat kegiatan berlangsung, dan setelah kegiatan selesai.