1.1
Gambaran Umum Kondisi Geogerafis Wilayah
Keberadaan
Kabupaten Sumedang yang terletak antara 06o 34’ 46,18” – 7o
00’ 56,25” Lintang Selatan dan 107o 01’ 45,63” - 108o 12’
59,04” Bujur Timur. Menurut Peraturan
Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sumedang Tahun 2011 - 2031 luas wilayah Kabupaten Sumedang adalah
155.872 Ha yang terdiri dari 26 kecamatan dengan 276 desa dan 7 kelurahan.
Kecamatan yang paling luas wilayahnya adalah Kecamatan Buahdua yaitu 10.768,28
Ha (6,91%) dan yang paling kecil luas wilayahnya adalah Kecamatan Cisarua yaitu
1.770,74 Ha (1,14 %).
Saat ini Kecamatan
dengan desa terbanyak adalah Kecamatan Situraja dengan 15 desa, sedangkan
kecamatan dengan desa paling sedikit adalah Kecamatan Sukasari, Cisarua, dan
Cibugel, yaitu masing-masing terdiri dari 7 desa. Awaknya Kecamatan
Darmarajalah paling terbanyak jumlah desanya,, dikarenakan adanya pembangunan
Bendungan Jati Gede, Kec Darmaraja tinggal memiliki 12 Desa yang awalnya 16
desa, sehingga ada sekitar 4 desa yang hilang, selain itu Kec. Wado 1 Desa, dan
Kec. Jatinunggal 1 Desa yang hilang. Jadi jumlah total 6 Desa yang hilang dari dampak Pembangunan Bendungan Jatigede
tersebut.
Selain itu
Kabupaten Sumedang berbatasan dengan beberapa kabupaten, secara administratif
batas wilayah Kabupaten Sumedang adalah sebagai berikut : a. Sebelah Utara :
Kabupaten Indramayu b. Sebelah Selata, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung,
Sebelah Barat : Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Kabupaten Subang, Sebelah
Timur : Kabupaten Majalengka dan Kondisi Kependudukan yang
Jumlah Penduduk berdasarkan
sensus tahun 2010 diantaranya 1.131.516 jiwa, dengan Jumlah Kepala Keluarga 315.268 KK, Jumlah Kepala Keluarga Miskin 90.092 KK, Jumlah
Penduduk Miskin 295.281 Jiwa
Dalam rangka Implementasi UU tentang Desa Nomor 6 tahun 2014
memandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan menerapkan hasil
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan
baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa, meningkatkan kualitas pemerintahan dan
masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan mengakui dan mengfungsikan institusi asli
dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan antara lain dengan
pendampingan desa. Pasal 112 ayat (4) UU No. 6/2014 tentang Desa memandatkan
bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan
Perdesaan.
1.2.
Tujuan Kegiatan dan Ruanglingkup Pendampingan
Desa
Tujuan pendampingan desa sebagaimana dalam
Permendesa PDTT nomor 3 tahun 2015
meliputi :
a. Meningkatkan
kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa;
b. Meningkatkan
prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang
partisipatif
c. Meningkatkan
sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan
d. Mengoptimalkan
aset lokal desa serta emansipatoris.
Sedangkan Ruang lingkup pendampingan desa di Kab
Sumedang berdasarkan Permendesa PDTT tersebut meliputi :
Jumlah Wilayah pendampingan adalah sebanyqk 26 Kecamatan,
270 Desa dan 7 Kelurahan. Adapun Pendampingan masyarakat desa
dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat desa, serta
pendampingan masyarakat desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada
kondisi geografis wilayah, dan cakupan kegiatan yang didampingi dan Pemerintah, pemerintah daera propinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa melakukan upaya
pemberdayaan masyarakat desa melalui pendampingan masyarakat desa yang
berkelanjutan termasuk dalam hal penyediaan sumberdaya manusia dan manajemen. Adapun tugas pendamping desa sebagaimana
dalam TOR adalah sebagai berikut :
a. Memfasilitasi pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam menetapkan peraturan bupati/walikota tentang daftar
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; belakukan bimbingan teknis kepada
Pendamping Desa dalam menjalankan tugas-tugas pendampingan desa;
b. Memfasilitasi pelaksanaan kaderisasi dan
pengembangan kapasitas bagi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa;
c. Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi dan pengawasan pembangunan desa yang dikelola secara partisipatif;
d. Memfasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) untuk mendampingi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat desa;
e. Memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota
dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan secara terpadu
dan partisipatif;
f. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan
BUMDesa;
g. Memfasilitasi pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam melakukan prereview dan mereview peraturan desa;
h. Memfasilitasi pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam melakukan rangka menyusun regulasi di daerah yang
berkaitan dengan pengaturan tentang desa;
i. Memfasilitasi pengembangan pusat
kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau antar desa;
j. Memfasilitasi pengembangan ketahanan
masyarakat desa;
k. Memfasilitasi kerja sama antar desa dalam
rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
l. Memfasilitasi kerja sama desa dengan pihak
ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
dan
m. Memfasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial
dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa.
1.3. Kegiatan Supervisi
Supervisi merupakan
kegiatan inpeksi, pemeriksaan, pengawasan dan penilikan, tetapi kegiatan
tersebut dilakukan bersifat humanis dan lebih manusiawi. Krgiatan supervisi
bukan untuk mencari-cari kesalahan tetapi lebih banyak mengandung unsur
pembinaan, agar kondisi pekerjaan yang sedang di supervisi dapat diketahui
kekurangannya (bukan semata-mata kesalahannya) untuk diberitahu bagian yang
perlu diperbaiki. Secara sistematik, dalam proses pendampingan adalah pembinaan
yang berupa bimbingan atau tuntunan kearah perbaikan situasi kehidupan
masyarakat pada umumnya dan peningkatan
mutu program pembangunan dan pemberdayaan pada khususnya
Secara khusus
supervisi adalah kegiatan pengawalan atau pembinaan yang dimaksudkan untuk meluruskan
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan agar sesuai dengan tujuan, sasaran yang
diharapkan dan menentukan tindakan koreksi yang perlu diambil bila terjadi
penyimpangan dalam proses yang sedang berjalan; Adanya Monitoring kegiatan
pemantauan yang dilakukan untuk memastikan apakah input atau sumberdaya yang
tersedia telah optimal dimanfaatkan dan apakah kegiatan yang telah dilaksanakan
telah menghasilkan output, out come, benefit dan imfact yang diharapkan;
Evaluasi merupakan kegiatan untuk menilai efisiansi dan efektifitas suatu
kegiatan dengan menggunakan indikator-indikator tujuan yang telah ditetapkan.
Evaluasi ini dilakukan secara sistematik dan obyektif serta terdiri dari
evaluasi sebelum kegiatan dimulai, saat kegiatan berlangsung, dan setelah kegiatan
selesai.